Jasa Pemasangan Instalasi Listrik

Jika anda membutuhkan tenaga instalatir listrik di Propinsi Lampung dan sekitarnya, kami mempunyai tenaga yang berpengalaman dalam bidang pemasangan Instalasi Listrik. Dengan pengalaman dan profesionalisme menjadikan pekerjaan kami Rapih, cepat dan bergaransi. Silahkan Hub. Kami : contact+us

Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi

Menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional dengan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.

AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia)

Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) sebagai Asosiasi Perusahaan yang beranggotakan Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia, sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai mitra kerja Pemerintah, mitra kerja Usaha Penyedia Tenaga Listrik, mitra kerja sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Konstruksi Ketenagalistrikan bagi masyarakat, senantiasa menempatkan keberadaannya ditengah-tengah masyarakat ketenagalistrikan.

PPILN Wilayah Lampung

Dengan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) berarti pelanggan dapat merasa aman karena instalasi listrik yang dipasang sudah memenuhi standar dan peraturan yang ada, sehingga bisa meminimalkan resiko yang dapat terjadi akibat pemasangan listrik yang tidak sesuai prosedur.

Listrik Pintar... Solusi Isi Ulang Listrik oleh PLN

Inilah inovasi terkini dari layanan PLN yang lebih menjanjikan Kemudahan, Kebebasan dan Kenyamanan bagi pelanggannya : Listrik Pintar – Solusi isi ulang dari PLN ! Dengan listrik pintar, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Headline Indonesia

Loading...
Tampilkan postingan dengan label AKLI Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKLI Lampung. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Juni 2012

Hasil Tim OPAL PT PLN Rayon Teluk Betung

RADAR BANDARLAMPUNG – Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak pandang bulu dalam urusan pelanggaran listrik. Tim Operasi Penertiban Arus Listrik (OPAL) PLN Rayon Telukbetung akan memutus listrik yang dinilai melanggar.
    Bukti teranyar, tim OPAL memutus aliran listrik di rumah Syamsul Arifin di Jl. Patimura 24, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Diduga, pria yang menjabat ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung ini telah melakukan pelanggaran dengan mengaliri listrik secara langsung.
    Aksi pemutusan listrik itu berlangsung kemarin (31/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Supervisor Teknik PLN Rayon Telukbetung Darmawan mengatakan, pemutusan aliran listrik di kediaman Syamsul berawal dari informasi yang masuk ke PLN. Berdasarkan informasi itu, PLN menurunkan tim OPAL untuk menindaklanjutinya.
    Nah, waktu diperiksa, ada dua pelanggaran yang ditemukan. ’’Pertama, menaikkan besaran daya yang tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Di mana seharusnya 5-20 ampere atau maksimal 4.400 watt, diubah menjadi 20-60 ampere atau 7.700 watt,” ungkap Darmawan.
    Lalu, pelanggaran kedua, meteran listrik yang digunakan di rumah Syamsul bukan standar meteran yang berasal dari PLN.
    ’’Kami punya meteran yang standar. Ternyata meterannya sudah diganti dengan meteran yang bukan standar PLN. Saya tidak tahu dari mana dia mendapatkan meteran itu. Yang pasti, itu bukan meteran dari PLN pada umumnya,” jelas dia.
    Tim sedikitnya menemukan dua meteran terpasang di rumah Syamsul. Satu ada di depan rumah, sementara yang lain di belakang rumah. Untuk meteran yang ada di belakang, ditemukan adanya penyambungan arus listrik langsung dari tiang listrik. ’’Ini berarti rumah itu menggunakan listrik tanpa kontrak dengan PLN, makanya kami memutus sambungan aliran listriknya,” tegas Darmawan.
    Penertiban listrik di rumah Syamsul itu, menurut dia, merupakan bagian dari penertiban rutin PLN Telukbetung. Penertiban oleh tim OPAL, kata dia, sudah digelar sejak Maret lalu. Langkah pemutusan listrik ini untuk memberi pengertian kepada masyarakat.
    ’’Mudah-mudahan warga dapat mengerti kenapa listriknya diputus,” tuturnya.
    Syamsul sendiri enggan berkomentar banyak terkait pemutusan listriknya oleh tim OPAL PLN Telukbetung. Dia bergeming saat wartawan mencoba mengonfirmasinya. ’’Biar-biarin aja. Kamu orang aja yang kurang kerjaan,” tukas dia kepada wartawan saat hendak menumpangi Nissan Sport B 2 ZEA. (yud/c1/wdi)

Rabu, 25 April 2012

AKLI Lampung Cabut Izin Operasi 27 BUJK


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Buntut rakerda Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung 10 April lalu yang menandatangani mosi tidak percaya terhadap pengurus, sebanyak 27 badan usaha jasa konstruksi (BUJK) sebagai pelaksana jasa konstruksi bidang elektrikal dan mekanikal, serta sebagai usaha pemanfaatan tenaga listrik (UPTL) dicabut kartu tanda anggota (KTA)-nya.
Akibatnya, 27 BUJK tersebut menyusul PT Serawai Putra dan CV Ekasita telah menjadi pihak yang terlarang mengerjakan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan. "Jika melanggar terhadap hal tersebut sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bisa dikenakan pidana penjara," kata Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin kemarin.
Syamsul juga mengatakan dengan dicabutnya kartu anggota tersebut, hak dan kompetensi yang melekat pada BUJK/UPTL anggota AKLI Lampung dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk itu, kata Syamsul, guna mencegah terjadinya tindak pidana dan kerugian masyarakat, AKLI Lampung mengimbau masyarakat Lampung untuk tidak menggunakan jasa oknum yang bukan sebagai UPTL lagi. "AKLI Lampung juga meminta kepada aparat hukum untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam UU tersebut beserta pasal-pasalnya.”
Sementara itu, dalam suratnya yang ditujukan kepada GM PLN Lampung, AKLI mengimbau agar PT PLN tidak memperkejakan, melayani, berkontrak, dan atau menunjuk dalam hal pelaksanaan berbagai kegiatan konstruksi dan kelistrikan kepada 27 badan usaha tersebut di seluruh unit kerja PT PLN Lampung. "Hal ini sangat penting karena anggota AKLI sebagai UPTL wajib memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan serta harus bekerja secara profesional." (E-1)