Jasa Pemasangan Instalasi Listrik

Jika anda membutuhkan tenaga instalatir listrik di Propinsi Lampung dan sekitarnya, kami mempunyai tenaga yang berpengalaman dalam bidang pemasangan Instalasi Listrik. Dengan pengalaman dan profesionalisme menjadikan pekerjaan kami Rapih, cepat dan bergaransi. Silahkan Hub. Kami : contact+us

Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi

Menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional dengan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.

AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia)

Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) sebagai Asosiasi Perusahaan yang beranggotakan Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia, sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai mitra kerja Pemerintah, mitra kerja Usaha Penyedia Tenaga Listrik, mitra kerja sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Konstruksi Ketenagalistrikan bagi masyarakat, senantiasa menempatkan keberadaannya ditengah-tengah masyarakat ketenagalistrikan.

PPILN Wilayah Lampung

Dengan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) berarti pelanggan dapat merasa aman karena instalasi listrik yang dipasang sudah memenuhi standar dan peraturan yang ada, sehingga bisa meminimalkan resiko yang dapat terjadi akibat pemasangan listrik yang tidak sesuai prosedur.

Listrik Pintar... Solusi Isi Ulang Listrik oleh PLN

Inilah inovasi terkini dari layanan PLN yang lebih menjanjikan Kemudahan, Kebebasan dan Kenyamanan bagi pelanggannya : Listrik Pintar – Solusi isi ulang dari PLN ! Dengan listrik pintar, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Headline Indonesia

Loading...
Tampilkan postingan dengan label SLO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SLO. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2014

Batas Kewenangan PLN dalam proses Penyambungan Baru Listrik

Batas Kewenangan PLN dalam  proses
Penyambungan Baru Listrik
Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggungjawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab PELANGGAN, INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.

Batas Kewenangan PLN dalam  proses penyambungan baru listrik mulai dari  pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas & Pengukur (kWh Meter & MCB), penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) & menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.

PELANGGAN bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang Instalasi, Pelanggan dapat menghubungi INSTALATIR LISTRIK dan untuk dalam kepengurusan SLO, Pelanggan dapat berhubungan langsung dengan LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.

INSTALATIR LISTRIK (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah/bangunan pelanggan.

Dasar Hukum INSTALATIR LISTRIK (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) adalah sebagai berikut :

UU No Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 15 – 17 tentang Usaha Penunjang tenaga listrik dan diatur lebih lanjut dalam PP 62 tahun 2012.

LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) bertugas untuk memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik Tegangan Rendah (TR) yang sudah dipasang oleh INSTALATIR LISTRIK dan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa Instalasi dalam rumah/bangunan Pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.  

Dasar Hukum LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) adalah sebagai berikut  :
Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan :

Pasal 44 ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pasal 44 ayat 7 yang berbunyi untuk ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat Laik Operasi, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
PPILN sebagai lembaga Inspeksi teknik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan Rendah  ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0994 K/20/MEM/2012 dengan tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah

KONSUIL adalah suatu lembaga nirlaba yang ditunjuk Pemerintah, untuk melaksanakan Pemeriksaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah dan Menerbitkan “Sertifikat Laik Operasi” sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1109 K/30/MEM/2005 dan juncto 1567 K/20/MEM/2010.

Berikut ini adalah alamat LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) yang menangani SLO  di Lampung :

Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) Lampung
Jl. Endro Suratmin No. 117 B Sukarame, Bandar Lampung
Telp. 0721-8011736 Fax. 0721-706885 
Email : ppilnlampung@yahoo.com

Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Lampung
Jl. H. R. Rasuna Said No. 1 Teluk Betung Utara Bandar Lampung,
Telp. 0721-474456

Penindakan atas Oknum INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI dilakukan oleh masing-masing ASOSIASI INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI. PLN tidak memiliki kewenangan karena masing-masing memiliki dasar peraturan yang berbeda.

Kamis, 07 Juni 2012

Hasil Tim OPAL PT PLN Rayon Teluk Betung

RADAR BANDARLAMPUNG – Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak pandang bulu dalam urusan pelanggaran listrik. Tim Operasi Penertiban Arus Listrik (OPAL) PLN Rayon Telukbetung akan memutus listrik yang dinilai melanggar.
    Bukti teranyar, tim OPAL memutus aliran listrik di rumah Syamsul Arifin di Jl. Patimura 24, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Diduga, pria yang menjabat ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung ini telah melakukan pelanggaran dengan mengaliri listrik secara langsung.
    Aksi pemutusan listrik itu berlangsung kemarin (31/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Supervisor Teknik PLN Rayon Telukbetung Darmawan mengatakan, pemutusan aliran listrik di kediaman Syamsul berawal dari informasi yang masuk ke PLN. Berdasarkan informasi itu, PLN menurunkan tim OPAL untuk menindaklanjutinya.
    Nah, waktu diperiksa, ada dua pelanggaran yang ditemukan. ’’Pertama, menaikkan besaran daya yang tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Di mana seharusnya 5-20 ampere atau maksimal 4.400 watt, diubah menjadi 20-60 ampere atau 7.700 watt,” ungkap Darmawan.
    Lalu, pelanggaran kedua, meteran listrik yang digunakan di rumah Syamsul bukan standar meteran yang berasal dari PLN.
    ’’Kami punya meteran yang standar. Ternyata meterannya sudah diganti dengan meteran yang bukan standar PLN. Saya tidak tahu dari mana dia mendapatkan meteran itu. Yang pasti, itu bukan meteran dari PLN pada umumnya,” jelas dia.
    Tim sedikitnya menemukan dua meteran terpasang di rumah Syamsul. Satu ada di depan rumah, sementara yang lain di belakang rumah. Untuk meteran yang ada di belakang, ditemukan adanya penyambungan arus listrik langsung dari tiang listrik. ’’Ini berarti rumah itu menggunakan listrik tanpa kontrak dengan PLN, makanya kami memutus sambungan aliran listriknya,” tegas Darmawan.
    Penertiban listrik di rumah Syamsul itu, menurut dia, merupakan bagian dari penertiban rutin PLN Telukbetung. Penertiban oleh tim OPAL, kata dia, sudah digelar sejak Maret lalu. Langkah pemutusan listrik ini untuk memberi pengertian kepada masyarakat.
    ’’Mudah-mudahan warga dapat mengerti kenapa listriknya diputus,” tuturnya.
    Syamsul sendiri enggan berkomentar banyak terkait pemutusan listriknya oleh tim OPAL PLN Telukbetung. Dia bergeming saat wartawan mencoba mengonfirmasinya. ’’Biar-biarin aja. Kamu orang aja yang kurang kerjaan,” tukas dia kepada wartawan saat hendak menumpangi Nissan Sport B 2 ZEA. (yud/c1/wdi)

Sabtu, 21 April 2012

Banyak Instalasi Tak Miliki SLO

Polisi diminta mengusut pelanggaran tentang kelistrikan di Kabupaten Sintang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Potensi Daerah (PISIDA) Sintang mengungkapkan, terjadi banyak pelanggaran pasal 44 dan pasal 54 ayat satu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal itu mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi.
Sekretaris LSM PISIDA Sintang, Syamsuardi, menjelaskan, berdasarkan prosedur pemasangan listrik, setelah calon pelanggan membayar biaya penyambungan (BP), PLN segera memasang kwh-meter dengan MCB pada posisi off dan disegel dengan stiker warna merah bertuliskan menyambung listrik ke Kwh meter PLN harus sudah ada SLO.
Pasal 44 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi. "Artinya, setiap instalasi listrik yang akan dialiri listrik PLN harus mempunyai SLO," tegas Syamsuardi.
Sejatinya, instalasi listrik di rumah pelanggan dikerjakan oleh tenaga (teknik) kontraktor/instalatur listrik yang memiliki sertifikat kompetensi pemasangan/konstruksi dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi. "Hal ini juga perlu kita pertanyakan, apakah para tenaga teknik instalatur memiliki sertifikat kompetensi ini. Kalau tidak, berarti sudah jelas termasuk pelanggaran," kata Syamsuardi.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pemeriksaan instalasi dilakukan oleh lembaga independen di luar PLN sebagai pemeriksa instalasi listrik tegangan rendah dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Lisrik (Konsuil).
"Konsuil sudah menyatakan bahwa pemasangan instalasi di Sintang banyak tidak sesuai standar. Nah, pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan. Polisi meski mengusut tuntas," desak Syamsuardi.
Dia mengungkapkan, dari 12 perusahaan instalasi di Sintang, sebagian besar mengabaikan SLO. Berarti, lanjutnya, keselamatan konsumen telah terabaikan.
Kepala Bagian Teknik Konsuil Kalbar, Ngatimin, seperti dikutip dari media lokal Kalbar, dari hasil peninjauan sementara, Konsuil menemukan banyak kesalahan pemasangan yang dilakukan para instalatur. “Rata-rata tidak memenuhi standar,” ujar Ngatimin, melalui Staf Teknik Lapangan Rian, di Sintang belum lama ini.
Menurut Rian, dari 400 konsumen yang sudah didatangi, setelah dilakukan crosscheck, ternyata penanganan instalasi tersebut dilakukan secara asal-asalan. Seperti pengantar utama kecil, grounding maupun stout tidak sesuai standar dan banyak item kesalahan lainnya. “Ini baru sebagian saja, banyak konsumen lainnya yang juga akan kita crosscheck,” ucapnya.
Bukan hanya penanganan insalasi yang serampangan, tidak sedikit warga mengeluh dengan pemasangan listrik dengan harga tak wajar. Mirisnya, PLN terkesan lepas tanggung jawab dalam persoalan ini.
“Soal harga instalasi, PLN tidak bisa intervensi. Penentuan harga ada pada pihak instalatur,” ujar Pelaksana Harian (PH) PLN Rayon Sintang, Januli, didampingi Rahmat, Bagian Administrasi, dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Menurut Januli, penentuan harga instalasi oleh pihak instalatir mengacu ketentuan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI). Namun Januli sendiri mengaku tidak mengetahui dasar hukum AKLI dalam menentukan harga instalasi tersebut.
Harga instalasi yang ditentukan AKLI Kalbar untuk Kabupaten Sintang sebesar Rp 2.475.000, dengan rincian instalasi Rp 1.725.000, Grounding (idem) Rp 350.000, MCB (idem) Rp 150.000, dan biaya transportasi Rp 250.000.
Harga tersebut di luar biaya penyambungan yang harus dibayar ke PLN. Meskipun demikian, tidak sedikit warga harus membayar mahal lagi dengan kisaran Rp 4-7 jutaan.