Dalam memasang Instalasi, Pelanggan dapat menghubungi Instalatir Listrik dan untuk dalam kepengurusan SLO, Pelanggan dapat berhubungan langsung dengan Lembaga Pemeriksa Instalasi (PPILN & KONSUIL).
Batas Kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas dan Pengukur (kWh Meter & MCB).
Penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.
PLN tidak berwenang dalam menangani SLO maupun pemasangan Instalasi dalam rumah. Sementara, pelanggan bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan.
Instalatir Listrik (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah/bangunan pelanggan dan TIDAK mengeluarkan Sertifikasi.

0 komentar:
Posting Komentar