Headline Indonesia

Loading...

Senin, 15 Desember 2014

Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi

Dalam memasang Instalasi, Pelanggan dapat menghubungi Instalatir Listrik dan untuk dalam kepengurusan SLO, Pelanggan dapat berhubungan langsung dengan Lembaga Pemeriksa Instalasi (PPILN & KONSUIL).

Batas Kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas dan Pengukur (kWh Meter & MCB).

Penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.

PLN tidak berwenang dalam menangani SLO maupun pemasangan Instalasi dalam rumah. Sementara, pelanggan bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan.

Instalatir Listrik (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah/bangunan pelanggan dan TIDAK mengeluarkan Sertifikasi.

Lembaga Pemeriksa Instalasi (KONSUIL, PPILN) bertugas untuk memeriksa kelaik-kan operasi instalasi listrik Tegangan Rendah (TR) yang sudah dipasang oleh INSTALATIR LISTRIK dan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa Instalasi dalam rumah/bangunan Pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi dan BUKAN pemasang Instalasi.



0 komentar:

Posting Komentar