Headline Indonesia

Loading...

Senin, 15 Desember 2014

Hubungan Singkat Listrik (Korsleting)

Korsleting Listrik
Korsleting atau hubungan singkat listrik adalah peristiwa tidak normal ketika penghantar (Kabel) yang bertegangan tersambung langsung ke penghantar netral. Karena tidak melalui tahanan berupa alat listrik atau lampu, maka arus listrik hubung singkat yang mengalir sangat besar. Arus listrik yang besar ini akan melewati kemampuan bahan penghantar atau alat listrik sehingga harus segera diputus.

Alat yang berfungsi untuk memutus arus hubung singkat dikenal dengan istilah sekring atau pemutus arus. Instalasi listrik dirumah atau di bangunan selalu dilengkapi alat pengaman arus hubung singkat. Dengan alat pengaman ini biasanya arus penghubung singkat tidak akan berkelanjutkan sehingga aman dari bahaya kebakaran. Karena itu hubung singkat atau hubungan pendek listrik ini justru jarang menimbulkan api permanen yang dapat mengakibatkan kebakaran.

Namun ada kalanya alat pengaman tidak bekerja saat terjadi hubung singkat. Hal ini bisa terjadi jika kWh meter atau sekring diotak atik sendiri. Misal gara-gara putus sekring karena korsleting maka sering disebut disambung langsung dengan kawat. Ini perbuatan tidak benar karena bisa menyebabkan sekring tidak bekerja secara otomatis saat terjadi korsleting berikutnya. Kotak sekring bisa terbakar oleh panas berlebihan karena pengaman tidak sempat bekerja.

Hal yang sama bisa terjadi jika mini breker (MCB) yang ada di kWh meter diganjal atau di bypass untuk memperoleh daya yang lebih besar dari daya kontrak. Tindakan menyambung langsung listrik dari jaringan PLN seperti yang sering dilakukan untuk pos keamanan juga sangat bahaya karena tanpa pengaman.

Tips Mencegah Kebakaran karena listrik
  • Jangan mengotak atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman baik sekring maupun mini circuit breker (MCB).
  • Jangan menumpuk steker secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan panas berlebihan dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
  • Gunakan peralatan listrik yang berkualitas (umumnya berlambang LMK atau SNI). Jangan terkecoh harga yang murah padahal kualitasnya rendah.
  • Jangan biarkan tusuk kontak peralatan (TV, Setrika dll) menetap pada stop kontak pada waktu lama.
  • Hindari menggunakan tusuk kontak terlalu longgar.
  • Serahkan pada instalatir resmi untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik dirumah atau bangunan.
  • Periksa instalasi listrik bangunan secara belaka, kurang lebih setelah 10 Tahun dan selanjutnya setiap 5 Tahun.




0 komentar:

Posting Komentar