Headline Indonesia

Loading...

Senin, 15 Desember 2014

Instalasi listrik pelanggan milik pelanggan listrik

Instalasi listrik pelanggan adalah rangkaian alat-alat listrik yang saling berhubungan satu sama lain sebagai sub sistem penerimaan dan pemanfaatan energi listrik pada satu lokasi, rumah tangga atau bangunan milik pelanggan listrik.

Instalasi listrik pelanggan yang biasa pula disebut instalasi pelanggan ini memang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari jalur pemasokan listrik dari pembangkit tenaga listrik hingga ke rumah atau bangunan pelanggan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, seperti dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 03P/ 451/ MPE/ 1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik ditegaskan bahwa Instalasi Pelanggan adalah instalasi Ketenagalistrikan milik atau yang dikuasai pelanggan, sesudah alat Pembatas dan Pengukur (APP), yaitu alat yang terutama terdiri atas pembatas daya dan meter kWh yang dipasang di tempat pelanggan untuk mengukur jumlah energi listrik yang dikonsumsi pelanggan tiap periode pemakaian.

Setelah batas APP, instalasi listrik dirumah atau bangunan milik pelanggan merupakan asset pelanggan. Karena itu sejak pemasangan, kemudian pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian ulang, perbaikan, perubahan, rehabilitasi, penggantian bagian/ instalasi tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan.

Untuk melakukan hal itu, pelanggan bisa menghubungi instalatir listrik – badan usaha penunjang mitra kerja PLN melalui AKLINDO, AKLI, PAKLINA

Tips mencegah terjadinya hubungan arus pendek
  • Rancang sedemikian rupa sebelum instalasi dipasang.
  • Pilih dan gunakan material instalasi yang memenuhi standar.
  • Gunakan jasa instalatir listrik professional untuk menangani instalasi di rumah.
  • Pastikan proses dan hasil kerja Kontraktir Listrik memenuhi persyaratan teknis, ketentuan keamanan instalasi, keselamatan kerja dan keselamatan umum.
  • Mintalah sertifikat/ Jaminan Instalsi Listrik ke Kontraktor Listrik bersangkutan. Termasuk gambar dokumen instalasi dan hasil pengujian.
  • Upayakan mengikuti asuransi, terutama asuransi kecelakaan diri yang disatu paketkan dengan Sertifikat Jaminan Instalasi Listrik.
  • Jangan menambah sambungan listrik sembarangan.
  • Hindari pemasangan steker bertumpuk-tumpuk.
  • Adakan perawatan, pemeriksaan, pengujian unjuk kerja instalasi secara berkala, termasuk pengukuran tahanan isolasi dan tahanan pembumian (arde).
  • Lakukan segera perbaikan penggantian peralatan yang sudah rusak.
  • Rehabilitasi instalasi listrik di rumah anda setidaknya sekali tiap lima tahun.

0 komentar:

Posting Komentar