Polisi diminta mengusut pelanggaran tentang kelistrikan di Kabupaten Sintang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Potensi Daerah (PISIDA) Sintang mengungkapkan, terjadi banyak pelanggaran pasal 44 dan pasal 54 ayat satu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal itu mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi.
Sekretaris LSM PISIDA Sintang, Syamsuardi, menjelaskan, berdasarkan prosedur pemasangan listrik, setelah calon pelanggan membayar biaya penyambungan (BP), PLN segera memasang kwh-meter dengan MCB pada posisi off dan disegel dengan stiker warna merah bertuliskan menyambung listrik ke Kwh meter PLN harus sudah ada SLO.
Pasal 44 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi. "Artinya, setiap instalasi listrik yang akan dialiri listrik PLN harus mempunyai SLO," tegas Syamsuardi.
Sejatinya, instalasi listrik di rumah pelanggan dikerjakan oleh tenaga (teknik) kontraktor/instalatur listrik yang memiliki sertifikat kompetensi pemasangan/konstruksi dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi. "Hal ini juga perlu kita pertanyakan, apakah para tenaga teknik instalatur memiliki sertifikat kompetensi ini. Kalau tidak, berarti sudah jelas termasuk pelanggaran," kata Syamsuardi.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pemeriksaan instalasi dilakukan oleh lembaga independen di luar PLN sebagai pemeriksa instalasi listrik tegangan rendah dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Lisrik (Konsuil).
"Konsuil sudah menyatakan bahwa pemasangan instalasi di Sintang banyak tidak sesuai standar. Nah, pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan. Polisi meski mengusut tuntas," desak Syamsuardi.
Dia mengungkapkan, dari 12 perusahaan instalasi di Sintang, sebagian besar mengabaikan SLO. Berarti, lanjutnya, keselamatan konsumen telah terabaikan.
Kepala Bagian Teknik Konsuil Kalbar, Ngatimin, seperti dikutip dari media lokal Kalbar, dari hasil peninjauan sementara, Konsuil menemukan banyak kesalahan pemasangan yang dilakukan para instalatur. “Rata-rata tidak memenuhi standar,” ujar Ngatimin, melalui Staf Teknik Lapangan Rian, di Sintang belum lama ini.
Menurut Rian, dari 400 konsumen yang sudah didatangi, setelah dilakukan crosscheck, ternyata penanganan instalasi tersebut dilakukan secara asal-asalan. Seperti pengantar utama kecil, grounding maupun stout tidak sesuai standar dan banyak item kesalahan lainnya. “Ini baru sebagian saja, banyak konsumen lainnya yang juga akan kita crosscheck,” ucapnya.
Bukan hanya penanganan insalasi yang serampangan, tidak sedikit warga mengeluh dengan pemasangan listrik dengan harga tak wajar. Mirisnya, PLN terkesan lepas tanggung jawab dalam persoalan ini.
“Soal harga instalasi, PLN tidak bisa intervensi. Penentuan harga ada pada pihak instalatur,” ujar Pelaksana Harian (PH) PLN Rayon Sintang, Januli, didampingi Rahmat, Bagian Administrasi, dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Menurut Januli, penentuan harga instalasi oleh pihak instalatir mengacu ketentuan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI). Namun Januli sendiri mengaku tidak mengetahui dasar hukum AKLI dalam menentukan harga instalasi tersebut.
Harga instalasi yang ditentukan AKLI Kalbar untuk Kabupaten Sintang sebesar Rp 2.475.000, dengan rincian instalasi Rp 1.725.000, Grounding (idem) Rp 350.000, MCB (idem) Rp 150.000, dan biaya transportasi Rp 250.000.
Harga tersebut di luar biaya penyambungan yang harus dibayar ke PLN. Meskipun demikian, tidak sedikit warga harus membayar mahal lagi dengan kisaran Rp 4-7 jutaan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Potensi Daerah (PISIDA) Sintang mengungkapkan, terjadi banyak pelanggaran pasal 44 dan pasal 54 ayat satu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal itu mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi.
Sekretaris LSM PISIDA Sintang, Syamsuardi, menjelaskan, berdasarkan prosedur pemasangan listrik, setelah calon pelanggan membayar biaya penyambungan (BP), PLN segera memasang kwh-meter dengan MCB pada posisi off dan disegel dengan stiker warna merah bertuliskan menyambung listrik ke Kwh meter PLN harus sudah ada SLO.
Pasal 44 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi. "Artinya, setiap instalasi listrik yang akan dialiri listrik PLN harus mempunyai SLO," tegas Syamsuardi.
Sejatinya, instalasi listrik di rumah pelanggan dikerjakan oleh tenaga (teknik) kontraktor/instalatur listrik yang memiliki sertifikat kompetensi pemasangan/konstruksi dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi. "Hal ini juga perlu kita pertanyakan, apakah para tenaga teknik instalatur memiliki sertifikat kompetensi ini. Kalau tidak, berarti sudah jelas termasuk pelanggaran," kata Syamsuardi.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pemeriksaan instalasi dilakukan oleh lembaga independen di luar PLN sebagai pemeriksa instalasi listrik tegangan rendah dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Lisrik (Konsuil).
"Konsuil sudah menyatakan bahwa pemasangan instalasi di Sintang banyak tidak sesuai standar. Nah, pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan. Polisi meski mengusut tuntas," desak Syamsuardi.
Dia mengungkapkan, dari 12 perusahaan instalasi di Sintang, sebagian besar mengabaikan SLO. Berarti, lanjutnya, keselamatan konsumen telah terabaikan.
Kepala Bagian Teknik Konsuil Kalbar, Ngatimin, seperti dikutip dari media lokal Kalbar, dari hasil peninjauan sementara, Konsuil menemukan banyak kesalahan pemasangan yang dilakukan para instalatur. “Rata-rata tidak memenuhi standar,” ujar Ngatimin, melalui Staf Teknik Lapangan Rian, di Sintang belum lama ini.
Menurut Rian, dari 400 konsumen yang sudah didatangi, setelah dilakukan crosscheck, ternyata penanganan instalasi tersebut dilakukan secara asal-asalan. Seperti pengantar utama kecil, grounding maupun stout tidak sesuai standar dan banyak item kesalahan lainnya. “Ini baru sebagian saja, banyak konsumen lainnya yang juga akan kita crosscheck,” ucapnya.
Bukan hanya penanganan insalasi yang serampangan, tidak sedikit warga mengeluh dengan pemasangan listrik dengan harga tak wajar. Mirisnya, PLN terkesan lepas tanggung jawab dalam persoalan ini.
“Soal harga instalasi, PLN tidak bisa intervensi. Penentuan harga ada pada pihak instalatur,” ujar Pelaksana Harian (PH) PLN Rayon Sintang, Januli, didampingi Rahmat, Bagian Administrasi, dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Menurut Januli, penentuan harga instalasi oleh pihak instalatir mengacu ketentuan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI). Namun Januli sendiri mengaku tidak mengetahui dasar hukum AKLI dalam menentukan harga instalasi tersebut.
Harga instalasi yang ditentukan AKLI Kalbar untuk Kabupaten Sintang sebesar Rp 2.475.000, dengan rincian instalasi Rp 1.725.000, Grounding (idem) Rp 350.000, MCB (idem) Rp 150.000, dan biaya transportasi Rp 250.000.
Harga tersebut di luar biaya penyambungan yang harus dibayar ke PLN. Meskipun demikian, tidak sedikit warga harus membayar mahal lagi dengan kisaran Rp 4-7 jutaan.
0 komentar:
Posting Komentar