Jasa Pemasangan Instalasi Listrik

Jika anda membutuhkan tenaga instalatir listrik di Propinsi Lampung dan sekitarnya, kami mempunyai tenaga yang berpengalaman dalam bidang pemasangan Instalasi Listrik. Dengan pengalaman dan profesionalisme menjadikan pekerjaan kami Rapih, cepat dan bergaransi. Silahkan Hub. Kami : contact+us

Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi

Menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional dengan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.

AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia)

Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) sebagai Asosiasi Perusahaan yang beranggotakan Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia, sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai mitra kerja Pemerintah, mitra kerja Usaha Penyedia Tenaga Listrik, mitra kerja sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Konstruksi Ketenagalistrikan bagi masyarakat, senantiasa menempatkan keberadaannya ditengah-tengah masyarakat ketenagalistrikan.

PPILN Wilayah Lampung

Dengan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) berarti pelanggan dapat merasa aman karena instalasi listrik yang dipasang sudah memenuhi standar dan peraturan yang ada, sehingga bisa meminimalkan resiko yang dapat terjadi akibat pemasangan listrik yang tidak sesuai prosedur.

Listrik Pintar... Solusi Isi Ulang Listrik oleh PLN

Inilah inovasi terkini dari layanan PLN yang lebih menjanjikan Kemudahan, Kebebasan dan Kenyamanan bagi pelanggannya : Listrik Pintar – Solusi isi ulang dari PLN ! Dengan listrik pintar, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Headline Indonesia

Loading...
Tampilkan postingan dengan label Instalasi Listrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Instalasi Listrik. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2014

Hubungan Singkat Listrik (Korsleting)

Korsleting Listrik
Korsleting atau hubungan singkat listrik adalah peristiwa tidak normal ketika penghantar (Kabel) yang bertegangan tersambung langsung ke penghantar netral. Karena tidak melalui tahanan berupa alat listrik atau lampu, maka arus listrik hubung singkat yang mengalir sangat besar. Arus listrik yang besar ini akan melewati kemampuan bahan penghantar atau alat listrik sehingga harus segera diputus.

Alat yang berfungsi untuk memutus arus hubung singkat dikenal dengan istilah sekring atau pemutus arus. Instalasi listrik dirumah atau di bangunan selalu dilengkapi alat pengaman arus hubung singkat. Dengan alat pengaman ini biasanya arus penghubung singkat tidak akan berkelanjutkan sehingga aman dari bahaya kebakaran. Karena itu hubung singkat atau hubungan pendek listrik ini justru jarang menimbulkan api permanen yang dapat mengakibatkan kebakaran.

Namun ada kalanya alat pengaman tidak bekerja saat terjadi hubung singkat. Hal ini bisa terjadi jika kWh meter atau sekring diotak atik sendiri. Misal gara-gara putus sekring karena korsleting maka sering disebut disambung langsung dengan kawat. Ini perbuatan tidak benar karena bisa menyebabkan sekring tidak bekerja secara otomatis saat terjadi korsleting berikutnya. Kotak sekring bisa terbakar oleh panas berlebihan karena pengaman tidak sempat bekerja.

Hal yang sama bisa terjadi jika mini breker (MCB) yang ada di kWh meter diganjal atau di bypass untuk memperoleh daya yang lebih besar dari daya kontrak. Tindakan menyambung langsung listrik dari jaringan PLN seperti yang sering dilakukan untuk pos keamanan juga sangat bahaya karena tanpa pengaman.

Tips Mencegah Kebakaran karena listrik
  • Jangan mengotak atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman baik sekring maupun mini circuit breker (MCB).
  • Jangan menumpuk steker secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan panas berlebihan dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
  • Gunakan peralatan listrik yang berkualitas (umumnya berlambang LMK atau SNI). Jangan terkecoh harga yang murah padahal kualitasnya rendah.
  • Jangan biarkan tusuk kontak peralatan (TV, Setrika dll) menetap pada stop kontak pada waktu lama.
  • Hindari menggunakan tusuk kontak terlalu longgar.
  • Serahkan pada instalatir resmi untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik dirumah atau bangunan.
  • Periksa instalasi listrik bangunan secara belaka, kurang lebih setelah 10 Tahun dan selanjutnya setiap 5 Tahun.




Instalasi listrik pelanggan milik pelanggan listrik

Instalasi listrik pelanggan adalah rangkaian alat-alat listrik yang saling berhubungan satu sama lain sebagai sub sistem penerimaan dan pemanfaatan energi listrik pada satu lokasi, rumah tangga atau bangunan milik pelanggan listrik.

Instalasi listrik pelanggan yang biasa pula disebut instalasi pelanggan ini memang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari jalur pemasokan listrik dari pembangkit tenaga listrik hingga ke rumah atau bangunan pelanggan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, seperti dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 03P/ 451/ MPE/ 1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik ditegaskan bahwa Instalasi Pelanggan adalah instalasi Ketenagalistrikan milik atau yang dikuasai pelanggan, sesudah alat Pembatas dan Pengukur (APP), yaitu alat yang terutama terdiri atas pembatas daya dan meter kWh yang dipasang di tempat pelanggan untuk mengukur jumlah energi listrik yang dikonsumsi pelanggan tiap periode pemakaian.

Setelah batas APP, instalasi listrik dirumah atau bangunan milik pelanggan merupakan asset pelanggan. Karena itu sejak pemasangan, kemudian pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian ulang, perbaikan, perubahan, rehabilitasi, penggantian bagian/ instalasi tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan.

Untuk melakukan hal itu, pelanggan bisa menghubungi instalatir listrik – badan usaha penunjang mitra kerja PLN melalui AKLINDO, AKLI, PAKLINA

Tips mencegah terjadinya hubungan arus pendek
  • Rancang sedemikian rupa sebelum instalasi dipasang.
  • Pilih dan gunakan material instalasi yang memenuhi standar.
  • Gunakan jasa instalatir listrik professional untuk menangani instalasi di rumah.
  • Pastikan proses dan hasil kerja Kontraktir Listrik memenuhi persyaratan teknis, ketentuan keamanan instalasi, keselamatan kerja dan keselamatan umum.
  • Mintalah sertifikat/ Jaminan Instalsi Listrik ke Kontraktor Listrik bersangkutan. Termasuk gambar dokumen instalasi dan hasil pengujian.
  • Upayakan mengikuti asuransi, terutama asuransi kecelakaan diri yang disatu paketkan dengan Sertifikat Jaminan Instalasi Listrik.
  • Jangan menambah sambungan listrik sembarangan.
  • Hindari pemasangan steker bertumpuk-tumpuk.
  • Adakan perawatan, pemeriksaan, pengujian unjuk kerja instalasi secara berkala, termasuk pengukuran tahanan isolasi dan tahanan pembumian (arde).
  • Lakukan segera perbaikan penggantian peralatan yang sudah rusak.
  • Rehabilitasi instalasi listrik di rumah anda setidaknya sekali tiap lima tahun.

Sabtu, 21 April 2012

Banyak Instalasi Tak Miliki SLO

Polisi diminta mengusut pelanggaran tentang kelistrikan di Kabupaten Sintang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Potensi Daerah (PISIDA) Sintang mengungkapkan, terjadi banyak pelanggaran pasal 44 dan pasal 54 ayat satu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal itu mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi.
Sekretaris LSM PISIDA Sintang, Syamsuardi, menjelaskan, berdasarkan prosedur pemasangan listrik, setelah calon pelanggan membayar biaya penyambungan (BP), PLN segera memasang kwh-meter dengan MCB pada posisi off dan disegel dengan stiker warna merah bertuliskan menyambung listrik ke Kwh meter PLN harus sudah ada SLO.
Pasal 44 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi. "Artinya, setiap instalasi listrik yang akan dialiri listrik PLN harus mempunyai SLO," tegas Syamsuardi.
Sejatinya, instalasi listrik di rumah pelanggan dikerjakan oleh tenaga (teknik) kontraktor/instalatur listrik yang memiliki sertifikat kompetensi pemasangan/konstruksi dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi. "Hal ini juga perlu kita pertanyakan, apakah para tenaga teknik instalatur memiliki sertifikat kompetensi ini. Kalau tidak, berarti sudah jelas termasuk pelanggaran," kata Syamsuardi.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pemeriksaan instalasi dilakukan oleh lembaga independen di luar PLN sebagai pemeriksa instalasi listrik tegangan rendah dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Lisrik (Konsuil).
"Konsuil sudah menyatakan bahwa pemasangan instalasi di Sintang banyak tidak sesuai standar. Nah, pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan. Polisi meski mengusut tuntas," desak Syamsuardi.
Dia mengungkapkan, dari 12 perusahaan instalasi di Sintang, sebagian besar mengabaikan SLO. Berarti, lanjutnya, keselamatan konsumen telah terabaikan.
Kepala Bagian Teknik Konsuil Kalbar, Ngatimin, seperti dikutip dari media lokal Kalbar, dari hasil peninjauan sementara, Konsuil menemukan banyak kesalahan pemasangan yang dilakukan para instalatur. “Rata-rata tidak memenuhi standar,” ujar Ngatimin, melalui Staf Teknik Lapangan Rian, di Sintang belum lama ini.
Menurut Rian, dari 400 konsumen yang sudah didatangi, setelah dilakukan crosscheck, ternyata penanganan instalasi tersebut dilakukan secara asal-asalan. Seperti pengantar utama kecil, grounding maupun stout tidak sesuai standar dan banyak item kesalahan lainnya. “Ini baru sebagian saja, banyak konsumen lainnya yang juga akan kita crosscheck,” ucapnya.
Bukan hanya penanganan insalasi yang serampangan, tidak sedikit warga mengeluh dengan pemasangan listrik dengan harga tak wajar. Mirisnya, PLN terkesan lepas tanggung jawab dalam persoalan ini.
“Soal harga instalasi, PLN tidak bisa intervensi. Penentuan harga ada pada pihak instalatur,” ujar Pelaksana Harian (PH) PLN Rayon Sintang, Januli, didampingi Rahmat, Bagian Administrasi, dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Menurut Januli, penentuan harga instalasi oleh pihak instalatir mengacu ketentuan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI). Namun Januli sendiri mengaku tidak mengetahui dasar hukum AKLI dalam menentukan harga instalasi tersebut.
Harga instalasi yang ditentukan AKLI Kalbar untuk Kabupaten Sintang sebesar Rp 2.475.000, dengan rincian instalasi Rp 1.725.000, Grounding (idem) Rp 350.000, MCB (idem) Rp 150.000, dan biaya transportasi Rp 250.000.
Harga tersebut di luar biaya penyambungan yang harus dibayar ke PLN. Meskipun demikian, tidak sedikit warga harus membayar mahal lagi dengan kisaran Rp 4-7 jutaan.