Headline Indonesia

Loading...

Senin, 15 Desember 2014

Batas Kewenangan PLN dalam proses Penyambungan Baru Listrik

Batas Kewenangan PLN dalam  proses
Penyambungan Baru Listrik
Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggungjawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab PELANGGAN, INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.

Batas Kewenangan PLN dalam  proses penyambungan baru listrik mulai dari  pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas & Pengukur (kWh Meter & MCB), penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) & menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.

PELANGGAN bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang Instalasi, Pelanggan dapat menghubungi INSTALATIR LISTRIK dan untuk dalam kepengurusan SLO, Pelanggan dapat berhubungan langsung dengan LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.

INSTALATIR LISTRIK (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah/bangunan pelanggan.

Dasar Hukum INSTALATIR LISTRIK (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) adalah sebagai berikut :

UU No Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 15 – 17 tentang Usaha Penunjang tenaga listrik dan diatur lebih lanjut dalam PP 62 tahun 2012.

LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) bertugas untuk memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik Tegangan Rendah (TR) yang sudah dipasang oleh INSTALATIR LISTRIK dan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa Instalasi dalam rumah/bangunan Pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.  

Dasar Hukum LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) adalah sebagai berikut  :
Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan :

Pasal 44 ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pasal 44 ayat 7 yang berbunyi untuk ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat Laik Operasi, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
PPILN sebagai lembaga Inspeksi teknik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan Rendah  ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0994 K/20/MEM/2012 dengan tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah

KONSUIL adalah suatu lembaga nirlaba yang ditunjuk Pemerintah, untuk melaksanakan Pemeriksaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah dan Menerbitkan “Sertifikat Laik Operasi” sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1109 K/30/MEM/2005 dan juncto 1567 K/20/MEM/2010.

Berikut ini adalah alamat LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) yang menangani SLO  di Lampung :

Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) Lampung
Jl. Endro Suratmin No. 117 B Sukarame, Bandar Lampung
Telp. 0721-8011736 Fax. 0721-706885 
Email : ppilnlampung@yahoo.com

Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Lampung
Jl. H. R. Rasuna Said No. 1 Teluk Betung Utara Bandar Lampung,
Telp. 0721-474456

Penindakan atas Oknum INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI dilakukan oleh masing-masing ASOSIASI INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI. PLN tidak memiliki kewenangan karena masing-masing memiliki dasar peraturan yang berbeda.

0 komentar:

Posting Komentar