Jasa Pemasangan Instalasi Listrik

Jika anda membutuhkan tenaga instalatir listrik di Propinsi Lampung dan sekitarnya, kami mempunyai tenaga yang berpengalaman dalam bidang pemasangan Instalasi Listrik. Dengan pengalaman dan profesionalisme menjadikan pekerjaan kami Rapih, cepat dan bergaransi. Silahkan Hub. Kami : contact+us

Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi

Menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional dengan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.

AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia)

Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) sebagai Asosiasi Perusahaan yang beranggotakan Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia, sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai mitra kerja Pemerintah, mitra kerja Usaha Penyedia Tenaga Listrik, mitra kerja sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Konstruksi Ketenagalistrikan bagi masyarakat, senantiasa menempatkan keberadaannya ditengah-tengah masyarakat ketenagalistrikan.

PPILN Wilayah Lampung

Dengan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) berarti pelanggan dapat merasa aman karena instalasi listrik yang dipasang sudah memenuhi standar dan peraturan yang ada, sehingga bisa meminimalkan resiko yang dapat terjadi akibat pemasangan listrik yang tidak sesuai prosedur.

Listrik Pintar... Solusi Isi Ulang Listrik oleh PLN

Inilah inovasi terkini dari layanan PLN yang lebih menjanjikan Kemudahan, Kebebasan dan Kenyamanan bagi pelanggannya : Listrik Pintar – Solusi isi ulang dari PLN ! Dengan listrik pintar, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Headline Indonesia

Loading...

Senin, 15 Desember 2014

Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi

Dalam memasang Instalasi, Pelanggan dapat menghubungi Instalatir Listrik dan untuk dalam kepengurusan SLO, Pelanggan dapat berhubungan langsung dengan Lembaga Pemeriksa Instalasi (PPILN & KONSUIL).

Batas Kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas dan Pengukur (kWh Meter & MCB).

Penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.

PLN tidak berwenang dalam menangani SLO maupun pemasangan Instalasi dalam rumah. Sementara, pelanggan bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan.

Instalatir Listrik (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah/bangunan pelanggan dan TIDAK mengeluarkan Sertifikasi.

Lembaga Pemeriksa Instalasi (KONSUIL, PPILN) bertugas untuk memeriksa kelaik-kan operasi instalasi listrik Tegangan Rendah (TR) yang sudah dipasang oleh INSTALATIR LISTRIK dan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa Instalasi dalam rumah/bangunan Pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi dan BUKAN pemasang Instalasi.



Hubungan Singkat Listrik (Korsleting)

Korsleting Listrik
Korsleting atau hubungan singkat listrik adalah peristiwa tidak normal ketika penghantar (Kabel) yang bertegangan tersambung langsung ke penghantar netral. Karena tidak melalui tahanan berupa alat listrik atau lampu, maka arus listrik hubung singkat yang mengalir sangat besar. Arus listrik yang besar ini akan melewati kemampuan bahan penghantar atau alat listrik sehingga harus segera diputus.

Alat yang berfungsi untuk memutus arus hubung singkat dikenal dengan istilah sekring atau pemutus arus. Instalasi listrik dirumah atau di bangunan selalu dilengkapi alat pengaman arus hubung singkat. Dengan alat pengaman ini biasanya arus penghubung singkat tidak akan berkelanjutkan sehingga aman dari bahaya kebakaran. Karena itu hubung singkat atau hubungan pendek listrik ini justru jarang menimbulkan api permanen yang dapat mengakibatkan kebakaran.

Namun ada kalanya alat pengaman tidak bekerja saat terjadi hubung singkat. Hal ini bisa terjadi jika kWh meter atau sekring diotak atik sendiri. Misal gara-gara putus sekring karena korsleting maka sering disebut disambung langsung dengan kawat. Ini perbuatan tidak benar karena bisa menyebabkan sekring tidak bekerja secara otomatis saat terjadi korsleting berikutnya. Kotak sekring bisa terbakar oleh panas berlebihan karena pengaman tidak sempat bekerja.

Hal yang sama bisa terjadi jika mini breker (MCB) yang ada di kWh meter diganjal atau di bypass untuk memperoleh daya yang lebih besar dari daya kontrak. Tindakan menyambung langsung listrik dari jaringan PLN seperti yang sering dilakukan untuk pos keamanan juga sangat bahaya karena tanpa pengaman.

Tips Mencegah Kebakaran karena listrik
  • Jangan mengotak atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman baik sekring maupun mini circuit breker (MCB).
  • Jangan menumpuk steker secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan panas berlebihan dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
  • Gunakan peralatan listrik yang berkualitas (umumnya berlambang LMK atau SNI). Jangan terkecoh harga yang murah padahal kualitasnya rendah.
  • Jangan biarkan tusuk kontak peralatan (TV, Setrika dll) menetap pada stop kontak pada waktu lama.
  • Hindari menggunakan tusuk kontak terlalu longgar.
  • Serahkan pada instalatir resmi untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik dirumah atau bangunan.
  • Periksa instalasi listrik bangunan secara belaka, kurang lebih setelah 10 Tahun dan selanjutnya setiap 5 Tahun.




Instalasi listrik pelanggan milik pelanggan listrik

Instalasi listrik pelanggan adalah rangkaian alat-alat listrik yang saling berhubungan satu sama lain sebagai sub sistem penerimaan dan pemanfaatan energi listrik pada satu lokasi, rumah tangga atau bangunan milik pelanggan listrik.

Instalasi listrik pelanggan yang biasa pula disebut instalasi pelanggan ini memang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari jalur pemasokan listrik dari pembangkit tenaga listrik hingga ke rumah atau bangunan pelanggan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, seperti dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 03P/ 451/ MPE/ 1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik ditegaskan bahwa Instalasi Pelanggan adalah instalasi Ketenagalistrikan milik atau yang dikuasai pelanggan, sesudah alat Pembatas dan Pengukur (APP), yaitu alat yang terutama terdiri atas pembatas daya dan meter kWh yang dipasang di tempat pelanggan untuk mengukur jumlah energi listrik yang dikonsumsi pelanggan tiap periode pemakaian.

Setelah batas APP, instalasi listrik dirumah atau bangunan milik pelanggan merupakan asset pelanggan. Karena itu sejak pemasangan, kemudian pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian ulang, perbaikan, perubahan, rehabilitasi, penggantian bagian/ instalasi tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan.

Untuk melakukan hal itu, pelanggan bisa menghubungi instalatir listrik – badan usaha penunjang mitra kerja PLN melalui AKLINDO, AKLI, PAKLINA

Tips mencegah terjadinya hubungan arus pendek
  • Rancang sedemikian rupa sebelum instalasi dipasang.
  • Pilih dan gunakan material instalasi yang memenuhi standar.
  • Gunakan jasa instalatir listrik professional untuk menangani instalasi di rumah.
  • Pastikan proses dan hasil kerja Kontraktir Listrik memenuhi persyaratan teknis, ketentuan keamanan instalasi, keselamatan kerja dan keselamatan umum.
  • Mintalah sertifikat/ Jaminan Instalsi Listrik ke Kontraktor Listrik bersangkutan. Termasuk gambar dokumen instalasi dan hasil pengujian.
  • Upayakan mengikuti asuransi, terutama asuransi kecelakaan diri yang disatu paketkan dengan Sertifikat Jaminan Instalasi Listrik.
  • Jangan menambah sambungan listrik sembarangan.
  • Hindari pemasangan steker bertumpuk-tumpuk.
  • Adakan perawatan, pemeriksaan, pengujian unjuk kerja instalasi secara berkala, termasuk pengukuran tahanan isolasi dan tahanan pembumian (arde).
  • Lakukan segera perbaikan penggantian peralatan yang sudah rusak.
  • Rehabilitasi instalasi listrik di rumah anda setidaknya sekali tiap lima tahun.

Waspada !!! Petugas PLN Gadungan

Tukang Listrik harus ada
Kartu Tanda Pengenal dari Asosiasi Listrik
PEKANBARU- Berbagai macam modus penipuan yang dilakukan komplotan penipu untuk tujuan mendapatkan rupiah. Terutama penipuan mengatasnamakan PLN, mulai dari menuduh pelanggan terlambat bayar tagihan, hingga tuduhan mengganti daya arus di meteran.
Seperti yang dialami Tataq (30) seorang warga di Jalan Paus, Selasa pagi, ruko tempat berjualan Tataq didatangi seseorang yang mengatasnamakan PLN dan ingin langsung mencopot meteran. Alasan dia mencopot meteran tersebut karena meteran yang dipakai pelanggan ini melebihi daya.
"Ini sudah melebihi daya dari sebelumnya, pokoknya ini harus dicopot,"ujar oknum mengatasnamakan PLN itu.
Dengan paniknya pelanggan pun minta waktu agar tidak dicopot, saat pelanggan ingin menjumpai oknum tersebut di rukonya, oknum tersebut sudah berangkat.
"Kebetulan saat ditelpon anggota di ruko saya masih di luar, jadi saya langsung balik, sampai di ruko orangnya sudah berangkat,"ujar Tataq.
Menanggapi masalah ini Humas PLN Pekanbaru, Anson menghimbau kepada warga untuk waspada terhadap adanya penipuan yang mengatasnamakan PLN. Karena menurut Anson, saat ini sangat banyak oknum yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PLN.
"Banyak sekali sekarang yang melakukan penipuan mengatasnamakan PLN, jadi harus hati-hati,"ujar Anson.
Untuk mengetahui dan membedakan anatara petugas resmi PLN atau oknum, amaka pelanggan bisa lengsung melihat dari surat resmi yang dibawa dari PLN. Karena setiap petugas resmi PLN selalu dilengkapi dengan surat penugasan.
"Minta surat penugasannya, isi surat itu apa, tanya dari biro mana, tanya namanya, kalau penipuan lapor ke PLN, akan kita tindak nanti. Jika tidak ada bawa surat resmi itu oknum penipuan,"jelas Anson. (TribunNews.com)


Batas Kewenangan PLN dalam proses Penyambungan Baru Listrik

Batas Kewenangan PLN dalam  proses
Penyambungan Baru Listrik
Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggungjawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab PELANGGAN, INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.

Batas Kewenangan PLN dalam  proses penyambungan baru listrik mulai dari  pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas & Pengukur (kWh Meter & MCB), penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) & menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.

PELANGGAN bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang Instalasi, Pelanggan dapat menghubungi INSTALATIR LISTRIK dan untuk dalam kepengurusan SLO, Pelanggan dapat berhubungan langsung dengan LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.

INSTALATIR LISTRIK (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah/bangunan pelanggan.

Dasar Hukum INSTALATIR LISTRIK (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) adalah sebagai berikut :

UU No Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 15 – 17 tentang Usaha Penunjang tenaga listrik dan diatur lebih lanjut dalam PP 62 tahun 2012.

LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) bertugas untuk memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik Tegangan Rendah (TR) yang sudah dipasang oleh INSTALATIR LISTRIK dan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa Instalasi dalam rumah/bangunan Pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.  

Dasar Hukum LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) adalah sebagai berikut  :
Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan :

Pasal 44 ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pasal 44 ayat 7 yang berbunyi untuk ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat Laik Operasi, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
PPILN sebagai lembaga Inspeksi teknik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan Rendah  ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0994 K/20/MEM/2012 dengan tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah

KONSUIL adalah suatu lembaga nirlaba yang ditunjuk Pemerintah, untuk melaksanakan Pemeriksaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah dan Menerbitkan “Sertifikat Laik Operasi” sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1109 K/30/MEM/2005 dan juncto 1567 K/20/MEM/2010.

Berikut ini adalah alamat LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) yang menangani SLO  di Lampung :

Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) Lampung
Jl. Endro Suratmin No. 117 B Sukarame, Bandar Lampung
Telp. 0721-8011736 Fax. 0721-706885 
Email : ppilnlampung@yahoo.com

Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Lampung
Jl. H. R. Rasuna Said No. 1 Teluk Betung Utara Bandar Lampung,
Telp. 0721-474456

Penindakan atas Oknum INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI dilakukan oleh masing-masing ASOSIASI INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI. PLN tidak memiliki kewenangan karena masing-masing memiliki dasar peraturan yang berbeda.

Kamis, 07 Juni 2012

Hasil Tim OPAL PT PLN Rayon Teluk Betung

RADAR BANDARLAMPUNG – Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak pandang bulu dalam urusan pelanggaran listrik. Tim Operasi Penertiban Arus Listrik (OPAL) PLN Rayon Telukbetung akan memutus listrik yang dinilai melanggar.
    Bukti teranyar, tim OPAL memutus aliran listrik di rumah Syamsul Arifin di Jl. Patimura 24, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Diduga, pria yang menjabat ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung ini telah melakukan pelanggaran dengan mengaliri listrik secara langsung.
    Aksi pemutusan listrik itu berlangsung kemarin (31/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Supervisor Teknik PLN Rayon Telukbetung Darmawan mengatakan, pemutusan aliran listrik di kediaman Syamsul berawal dari informasi yang masuk ke PLN. Berdasarkan informasi itu, PLN menurunkan tim OPAL untuk menindaklanjutinya.
    Nah, waktu diperiksa, ada dua pelanggaran yang ditemukan. ’’Pertama, menaikkan besaran daya yang tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Di mana seharusnya 5-20 ampere atau maksimal 4.400 watt, diubah menjadi 20-60 ampere atau 7.700 watt,” ungkap Darmawan.
    Lalu, pelanggaran kedua, meteran listrik yang digunakan di rumah Syamsul bukan standar meteran yang berasal dari PLN.
    ’’Kami punya meteran yang standar. Ternyata meterannya sudah diganti dengan meteran yang bukan standar PLN. Saya tidak tahu dari mana dia mendapatkan meteran itu. Yang pasti, itu bukan meteran dari PLN pada umumnya,” jelas dia.
    Tim sedikitnya menemukan dua meteran terpasang di rumah Syamsul. Satu ada di depan rumah, sementara yang lain di belakang rumah. Untuk meteran yang ada di belakang, ditemukan adanya penyambungan arus listrik langsung dari tiang listrik. ’’Ini berarti rumah itu menggunakan listrik tanpa kontrak dengan PLN, makanya kami memutus sambungan aliran listriknya,” tegas Darmawan.
    Penertiban listrik di rumah Syamsul itu, menurut dia, merupakan bagian dari penertiban rutin PLN Telukbetung. Penertiban oleh tim OPAL, kata dia, sudah digelar sejak Maret lalu. Langkah pemutusan listrik ini untuk memberi pengertian kepada masyarakat.
    ’’Mudah-mudahan warga dapat mengerti kenapa listriknya diputus,” tuturnya.
    Syamsul sendiri enggan berkomentar banyak terkait pemutusan listriknya oleh tim OPAL PLN Telukbetung. Dia bergeming saat wartawan mencoba mengonfirmasinya. ’’Biar-biarin aja. Kamu orang aja yang kurang kerjaan,” tukas dia kepada wartawan saat hendak menumpangi Nissan Sport B 2 ZEA. (yud/c1/wdi)